JAMBERITA.COM, KERINCI - Sanggahan demi sanggahan disampaikan oleh saksi pasangan calon pada hari ke dua Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Kamis (5/7/2018).
Setelah sanggahan adanya warga yang di luar dan masih menjalani masa hukum di penjara. Namun warga yang memberikan hak pilih di TPS 100 persen di desa Padang Jantung, Kecamatan Siulak.
Saksi nomor urut tiga juga menemukan adanya warga yang mencoblos dua kali atau ganda. Yakni memilih di TPS 1 berdasarkan DPT dan di TPS 2 berdasar e-KTP.
"Kami menemukan adanya pemilih ganda yang memberikan hak suara sebanyak dua kali," kata saksi nomor urut 3, Heri Zaldi.
Mengenai sanggahan saksi tersebut, Ketua KPU Kerinci, Afdhal menyampaikan bahwa persoalan di luar selisih suara akan dibahas dan dilakukan pemberkasan di Panwaslu Kerinci.(*)
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
MoU & PKS Kemenkum - STIE YA Bangko Jadi Langkah Strategis Lindungi Inovasi Pertuguruan Tinggi
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN
100 Persen Warga Nyoblos, Padahal Ada yang di Luar Daerah dan Dipenjara
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



